KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pekan kedua Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast. Melalui sistem ini, transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja. "Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Tak hanya di ATM, tarif transfer bank Rp 2.500 juga berlaku di layanan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pekan kedua Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast. Melalui sistem ini, transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja. "Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).