Tak hanya di ATM, tarif transfer bank Rp 2.500 juga berlaku di layanan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pekan kedua Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast. Melalui sistem ini, transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500. 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja. 

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021). 


Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap. 

"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili. 

Baca Juga: Ada BI-Fast, penetapan biaya transfer antarbank tak butuh deal perusahaan switching

"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia. 

Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. 

Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel. 

"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya. 

Baca Juga: BI-Fast Pangkas Komisi Tapi Tingkatkan Transaksi

Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie