Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya penghapusan wewenang pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba, daerah juga dihadapkan pada potensi kehilangan dana bagi hasil.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Pasal 128A disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Secara khusus untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan daerah berpotensi kehilangan dana bagi hasil yang selama ini diterima.


Baca Juga: Peralihan wewenang ke pusat dalam omnibus law minerba berpotensi temui masalah

"Tadi kan disampaikan, perusahaan yang melakukan hilirisasi royaltinya 0% maka DBH nya nol ke Pemda, padahal ini sangat penting untuk daerah," terang Deri di Jakarta, Senin (24/2).

Deri menuturkan, untuk bahan logam dan batubara, ketentuan bagi hasil masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan dan disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Penerapan royalti 0% dinilai akan berdampak pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemda, selama penyaluran DBH terbilang lancar.

Editor: Herlina Kartika Dewi