Tak Ingin Lewatkan Bonus Demografi, Pemerintah Siapkan Transformatif Bidang Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ialah dokumen yang dibuat setiap 20 tahun sekali terhitung sejak 2005. Artinya dokumen RPJPN perlu diperbarui untuk periode 2025-2045.

Saat ini rancangan RPJPN 2025-2045 tengah dibahas di DPR. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berharap beleid tersebut dapat diundangkan segera.

Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, tantangan Indonesia di 2045 akan lebih kompleks. Di mana Indonesia 20 tahun mendatang akan menghadapi transisi epidemiologi bergabung dengan transisi demografi.


"Tahun ini secara demografi antara yang lahir dan meninggal sama, jadi kalau jangka panjang penduduk kita tidak akan bertambah tapi berkurang. Maka usia penduduk produktif akan bertambah, lansia akan banyak, usia harapan hidup tinggi tapi lansia banyak," jelasnya dalam FGD Rancangan RPJPN 2025-2045 yang diselenggarakan  Bappenas bersama Kompas, Rabu (20/9).

Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia Punya 3 Modal Besar untuk Menjadi Negara Maju

Namun dengan usia harapan hidup tinggi yang artinya lansia akan banyak, Indonesia akan menghadapi PTM semakin besar. Bonus demografi yang didapatkan Indonesia tidak akan jadi bonus ketika besarnya demografi tersebut tidak produktif.

"Tantangan sekarang adalah bagaimana generasi sekarang yang nanti jadi sedikit karena lansia menjadi produktif yakni menjamin gizi di 1.000 hari pertama kehidupan," kata Pungkas.

Maka di RPJPN 2025-2045 upaya transformatif di bidang kesehatan ialah adanya jaminan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan untuk penurunan stunting.

Kedua, perluasan investasi pelayanan kesehatan primer sampai tingkat desa dan kelurahan termasuk kelembagaan. Ketiga, pemenuhan jumlah dan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas, kompeten, dan responsif sesuai kondisi wilayah.

Kelima, restrukturisasi urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang kesehatan termasuk skema pembiayaan dan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Terakhir, perlunya pembangunan kesehatan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Menkes Ajak Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Sehatkan Masyarakat

Adapun target pembangunan kesehatan pada RPJPN 2025-2045 memiliki lima indikator diantaranya, Usia Harapan Hidup 2025 diharapkan meningkat 74,43 tahun dan meningkat lagi menjadi 80 tahun di 2045.

Editor: Yudho Winarto