KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan. Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh. Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Tak kerja full time, ini besaran gaji staf khusus Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan. Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh. Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.