Tak mau harga gas naik, Kadin dan pelaku industri ancam akan bayar pakai harga lama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak kenaikan harga gas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mulai 1 Oktober 2019. Bahkan, pelaku industri sepakat untuk menggunakan harga lama jika PGN tetap ngotot menaikkan harga gas.

"Kita minta kalau nanti terjadi kenaikan harga, kita tidak akan bayar kenaikannya. Harga lama tetap kita pegang," kata Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja selepas Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan harga gas bumi untuk industri yang digelar di Kantor Kadin, Rabu (25/9).

Menurut Achmad, hal tersebut tidak melanggar kontrak antara PGN dan pelaku usaha. Sebab, ia menyebut rerata kontrak pembelian gas berlangsung lima tahun dan bisa direvisi setiap dua tahun sekali.


"Jadi tidak (melanggar), kalau jadi dinaikkan, berarti juga kan harus revisi kontrak," imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Kenaikan, Kadin dan pelaku industri mendesak harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU

Achmad bilang, rencana kenaikan harga berkisar 12%-15%. Dengan rata-rata harga gas untuk industri yang saat ini berada di angka US$ 9 per MMBTU, maka kenaikan tersebut akan sangat memberatkan bagi pelaku industri.

Ia menerangkan, gas berkontribusi signifikan terhadap biaya produksi di sektor industri. Untuk industri yang menggunakan gas sebagai energi, rerata kontribusi gas mencapai 30%-40%. Untuk industri yang menjadikan gas sebagai energi pendukung, porsi gas terhadap biaya produksi sekitar 8%-12%.

Sedangkan untuk gas dipakai untuk menjadi bagian dari bahan baku, itu sekitar 60%-70%. "Jadi itu signifikan sekali, kalau memang (harga gas) bergerak US$ 0,1 saja, itu sudah berdampak," terangnya.

Adapun, untuk harga ideal yang diharapkan pelaku usaha, Achmad menyatakan bahwa harga yang sudah dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Oleh sebab itu, selain bersepakat untuk menolak kenaikan harga gas, Kadin dan pelaku industri juga mendesak agar harga di dalam Perpres tersebut bisa diimplementasikan. "Harga (US$ 6 per MMBTU) itu sudah ideal menurut kita). Perpres itu sudah sejak 2016 harusnya sudah diterapkan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan setelah tiga tahun Perpres tersebut terbit, harga jual gas industri masih tetap tinggi lantaran beleid itu belum diimpelemtasikan. Perpres Nomor 40/2016 itu mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri ditetapkan menjadi US$ 6 per MMBTU.

Ketujuh sektor industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. "Tapi sampai saat ini beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja dan pupuk majemuk," jelasnya.

Johnny bilang, persaingan dan daya saing industri semakin ketat, sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar. "Ini ditambah lagi dengan harga gas. Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6%-7%," terang Johnny.

Editor: Herlina Kartika Dewi