Tak perlu minum obat antinyeri jelang suntik vaksin Covid-19, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Vaksin Covid-19 menimbulkan sejumlah efek samping bersifat ringan, seperti demam, nyeri, pusing, mual dll. Namun, calon peserta vaksin Covid-10 tidak perlu minum obat pencegah efek samping sebelum disuntik.

Pakar Virologi dan Imunologi UGM, Mohamad Saifudin Hakim menjelaskan melalui laman ugm.ac.id bahwa obat pereda nyeri sebaiknya tidak dikonsumsi sebelum vaksin, kecuali ada anjuran dari dokter karena kondisi khusus. "(Sebab) sakit yang muncul setelah suntikan vaksinasi adalah kondisi yang normal," ungkapnya.

Adapun beberapa efek samping yang umum dialami setelah vaksinasi Covid-19, seperti sakit kepala, mual, nyeri di tempat suntikan, mengantuk, hingga nyeri otot.


Wajar jika beberapa orang ingin mengantisipasi rasa sakit atau ketidaknyamanan yang mungkin timbul setelah disuntik vaksin, namun belum jelas bagaimana obat-obatan tersebut memengaruhi kemampuan vaksin untuk membuat antibodi penting melawan Covid-19.

"Beberapa penelitian kecil pada anak-anak yang berkaitan dengan vaksin biasa (bukan vaksin Covid-19) menunjukkan bahwa konsumsi pereda nyeri seperti ibuprofen atau asetaminofen sebelum disuntik vaksin dapat sedikit mengurangi respons antibodi tubuh."

"Tapi tidak ada yang benar-benar tahu apakah ini memiliki signifikansi klinis dan tidak pernah dipelajari dalam skala klinis," ungkap spesialis penyakit menular dan profesor di Vanderbilt University School of Medicine, William Schaffner, MD, kepada Prevention.

Senada dengan Schaffner, asisten profesor penyakit menular dari Rutgers New Jersey Medical School, David Cennimo, MD menyarankan untuk berhati-hati dan menghindari meminum obat-obatan tersebut sebelum divaksinasi karena ada beberapa potensi risiko yang berkaitan dengan efektivitas vaksin.

"Dikhawatirkan melakukan hal ini (mengonsumsi pereda nyeri sebelum disuntik vaksin) dapat membuat vaksin kurang efektif," kata dia.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca datang, bisakah cegah virus corona B.1.1.7? Ini kata Kemenkes

Editor: Adi Wikanto