KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang. Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya. Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan. Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.
Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang. Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya. Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan. Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.