KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan terus menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Untuk tahun ini, pemerintah menyasar 8,7 juta pekerja yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta. Kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021. Apa saja kriteria penerima subsidi gaji ini? Kriterianya meliputi:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.