Tak sesuai jadwal, LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan alias LPS rate sebesar 25 bps untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan Rupiah di bank umum 6,25%, dan valas sebesar 1,75%. Sementara simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020.

Baca Juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps


Yang menarik, pemangkasan yang dilakukan LPS kali ini dilakukan di luar jadwal yang mestinya akan dilakukan Januari 2020 mendatang. Sebagai catatan, tiap tahun LPS bakal melakukan evaluasi dan menentukan bunga penjaminan sebanyak tiga kali. Pada periode Januari-Mei, Mei-September, dan September-Januari.

Pada periode pertama 2019 LPS menahan bunga penjaminan di level untuk simpanan Rupiah 7,00%, simpanan valas 2,25% di bank umum, sementara Rupiah di BPR sebesar 9,50%.

Pada periode kedua, LPS menurunkan masing-masing bunga sebesar 25 bps. Sedangkan pada periode ketiga, LPS kembali memotong bunga penjaminan 25 bps.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor LPS, Selasa (19/11) menjelaskan, pemangkasan dilakukan lantaran masih stagnannya pertumbuhan ekonomi dan ketatnya likuiditas perbankan nasional.

Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Fajar Artha Makmur

“Kondisi ekonomi dan likuiditas jadi penopang utamanya. Ekonomi nasional stagnan di angka 5%, beberapa indikator seperti penjualan ritel dan wholesale juga tercatat menurun. Bersama anggota KSSK lainnya, di mana Bank Indonesia sudah memangkas bunga acuan, OJK juga melonggarkan beberapa aturan kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih cepat,” papar Halim.

Editor: Yudho Winarto