Tanggapan Tempo soal penghilangan PPN pembelian kertas koran dan produk media cetak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertengahan Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak. Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh media.

Pada umumnya, biaya pembelian bahan baku memang memiliki kontribusi yang besar dalam ongkos produksi media cetak. Menurut Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad, biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari biaya produksi media cetak.

Berdasarkan laporan keuangan semester I 2019, PT Tempo Inti Media Tbk, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesar Rp 70,19 miliar atau setara dengan 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61 miliar.


Baca Juga: Pilih mana, berinvestasi di deposito atau tekfin P2P lending?

Sebagian besar beban pokok barang cetakan ini berasal dari pembelian bahan baku.

Sementara itu, sekitar 34,16% dari beban pokok pendapatan sisanya berasal beban-beban pokok lain seperti misalnya beban pokok penjualan majalah dan iklan majalah, beban pokok penjualan koran dan iklan koran, beban pokok pendapatan penyelenggaraan acara, dan lain-lain.

Sayangnya, upaya pemerintah untuk menghilangkan PPN atas pembelian kertas koran dan produk media cetak dirasa tidak memberikan dampak yang signifikan dalam memangkas ongkos produksi.

“Tidak memotong besar, tapi ya cukuplah buat kita sebagai tanda bahwa pemerintah ikut memperhatikan media cetak ya,“ ujar Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad kepada Kontan.co.id (9/9).

Baca Juga: Ophir Medco Energy berencana kembalikan Blok North East Bengkanai ke pemerintah

Dalam hal ini, Toriq juga mengatakan bahwa dukungan pemerintah terhadap media sebaiknya difokuskan pada upaya untuk meningkatkan budaya membaca di masyarakat.

Editor: Handoyo .