Target PPN 2027 Naik 13,4%, Harga Barang Berpotensi Ikut Terkerek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipatok tinggi pada 2027 berpotensi ikut mendorong kenaikan harga barang yang dibayar masyarakat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 1.126,1 triliun. Target ini naik 13,4% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 993,3 triliun.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah perlu menggenjot intensifikasi perpajakan. 


Pasalnya, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang ditargetkan sekitar 13% jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 yang berada di kisaran 6%.

Baca Juga: Awas! Harga Barang Bisa Naik Imbas Target Jumbo PPN pada 2027

Artinya, tambahan penerimaan tidak hanya mengandalkan pertumbuhan aktivitas ekonomi, tetapi juga berasal dari upaya pemerintah mempersempit celah penerimaan pajak atau tax gap.

"Intensifikasi akan menjadi penopang kenaikan penerimaan," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8/2026).

Intensifikasi tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi teknologi Coretax dan pengawasan Account Representative (AR) melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Menurut Raden, digitalisasi administrasi pajak membuat transaksi usaha semakin mudah ditelusuri.

Data transaksi penjual dan pembeli dapat dicocokkan melalui faktur pajak sehingga ruang bagi pelaku usaha untuk menyembunyikan omzet dan menghindari kewajiban PPN semakin sempit.

Selain Coretax, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga dinilai dapat mempersempit tax gap.

Baca Juga: Cek Barang-Barang Apa Saja yang Berpotensi Naik Harga saat Rupiah Keok

Transaksi perdagangan melalui platform digital menjadi lebih mudah dipantau sehingga pedagang memiliki ruang yang lebih kecil untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Sektor e-commerce pun dinilai memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan PPN pada 2027.

Raden mengutip perkiraan International Trade Administration (ITA) Amerika Serikat yang memproyeksikan nilai pasar e-commerce Indonesia pada 2027 mencapai sekitar US$ 80 miliar.

Jika sekitar 65% penjual online telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), potensi PPN dari sektor tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Selain e-commerce, sektor industri dan pedagang besar juga diperkirakan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.