Targetkan penerimaan negara 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun, pemerintah siapkan jurus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun.

Target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Oleh karenanya sejumlah cara akan pemerintah lakukan demi mengejar outlook akhir tahun depan.

Sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan di tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan tax ratio.


Baca Juga: Perpanjangan insentif PPnBM otomotif dianggap kurang tepat, mengapa?

Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, menerapkan cukai kantong plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Editor: Yudho Winarto