KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Melansir Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah. Ssecara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok.
Tarif Cukai Naik 12%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Melansir Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah. Ssecara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok.