Tarif efektif PPN untuk produk pertanian tertentu turun menjadi 1%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk memberikan kesederhanaan, pemerintah mengatur, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% dari harga jual.

Baca Juga: Harapan Menkeu program Pemerintah memberi hasil pada kuartal II dan Kuartal IV 2020


Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar. Misalnya pajak atas pembelian pupuk, kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Adapun, berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Febrio dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Baca Juga: Inilah proyeksi optimistis dalam asumsi dasar penyusunan RAPBN 2021

Adapun, Febrio menyampaikan badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Editor: Noverius Laoli