KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kesederhanaan, pemerintah mengatur, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% dari harga jual. Baca Juga: Harapan Menkeu program Pemerintah memberi hasil pada kuartal II dan Kuartal IV 2020
Tarif efektif PPN untuk produk pertanian tertentu turun menjadi 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kesederhanaan, pemerintah mengatur, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% dari harga jual. Baca Juga: Harapan Menkeu program Pemerintah memberi hasil pada kuartal II dan Kuartal IV 2020