Tarif listrik diklaim tak naik, Kementerian ESDM: PLN harus bisa buktikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin tidak ada kenaikan tarif listrik atau pun subsidi silang selama pandemi covid-19. Hal ini ditujukan untuk menanggapi polemik melonjaknya tagihan sejumlah pelanggan.

Direktur Bina Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyatakan, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk membuka diri dan menampung segala keluhan masyarakat terkait dengan persoalan tarif listrik ini. Hendra meminta supaya perusahaan setrum plat merah ini bisa lebih transparan dan membuktikan secara jelas kepada masyarakat.

Baca Juga: Soal lonjakan tagihan listrik, PLN bersikukuh akibat kenaikan konsumsi selama pandemi


"Karena ini urusan hitung-hitungan, memang harus dibuktikan. PLN membuka diri, transparan, biar clear siapa yang salah, supaya tuntas 100%. Kita tunggu update-nya seperti apa," kata Hendra dalam webinar yang digelar YLKI, Kamis (11/6).

Dia memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik maupun subsidi silang untuk insentif pandemi covid-19 terhadap golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Hendra pun menegaskan, sejak 2017 pemerintah tidak mengubah tarif listrik dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Padahal, seharusnya pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan tarif (tariff adjusment) berdasarkan pergerakan nilai 4 indikator. Yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Namun, hingga Triwulan III atau sampai September 2020, tarif listrik ditahan, tidak mengalami perubahan. Padahal, Hendra mengklaim seharusnya sudah ada kenaikan tarif dengan mempertimbangkan fluktuasi 4 indikator tersebut.

Baca Juga: Cegah tagihan listrik PLN melonjak, lakukan dengan cara ini

Untuk 7 golongan pelanggan jenis Tegangan Rendah (TR) misalnya, tarif yang diusulkan berdasarkan 4 indikator dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) adalah Rp 1.485,50 per KWh. Namun, tarif tetap bertahan di level Rp 1.467,28 per kWh.

Editor: Tendi Mahadi