KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) per 16 maret 2020. Kemenhub menaikkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp 150 per km. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 per km dan tarif batas atas menjadi Rp 2.650 per km. Sementara, biaya jasa minimal sebesar Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini memang masih dalam bisa dijangkau oleh konsumen. Namun, dia mengatakan setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dengan kenaikan tarif ini.
Tarif ojol di Jabodetabek akan naik, ini beberapa catatan YLKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) per 16 maret 2020. Kemenhub menaikkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp 150 per km. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 per km dan tarif batas atas menjadi Rp 2.650 per km. Sementara, biaya jasa minimal sebesar Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini memang masih dalam bisa dijangkau oleh konsumen. Namun, dia mengatakan setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dengan kenaikan tarif ini.