KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Tarik Investasi, BI Terbitkan Instrumen Investasi Valuta Asing SVBI dan SUVBI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.