Tarik konsesi lahan swasta di area ibu kota baru, negara bayar denda?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memastikan, negara tidak mesti membayar denda kepada perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah ibu kota baru Indonesia. 

"Tidak ada denda. Itu kan sudah dikasih tahu sejak awal, setiap pihak yang mendapat konsesi mengetahui bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," ujar Bambang di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). 

Baca Juga: Sukanto Tanoto siap serahkan lahan di Kaltim untuk pembangunan ibu kota baru


Ia sekaligus meyakini perusahaan swasta pemegang konsesi tidak akan mempermasalahkan penarikan konsesi tersebut. 

Bappenas sendiri menargetkan, konsesi swasta yang terletak di wilayah Ibu Kota baru Indonesia akan ditarik kembali oleh negara maksimal akhir tahun 2019. 

Bappenas akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal penarikan itu. KLHK sendiri sudah diminta memproses pengambilalihan lahan tersebut. 

Bambang melanjutkan, penarikan konsesi dari swasta demi kepentingan nasional bukanlah hal baru. "Dan itu bukan kejadian pertama (pengambilan konsesi). Kalau ditanyakan ke Kementerian LHK, itu sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Bambang. 

Baca Juga: Anies: 500 kilometer jalan DKI bisa jadi jalur sepeda

Diketahui, Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu. Rencana pemerintah ini belakangan diterpa isu tidak sedap. 

Editor: Tendi Mahadi