KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggelar tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak, nampaknya semakin nyata. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo berharap, pemerintah dapat melaksanakan pengampunan pajak pada tahun 2021 atau 2022. “Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/7). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Tax amnesty jilid II segera digelar, simak penjelasan Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggelar tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak, nampaknya semakin nyata. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo berharap, pemerintah dapat melaksanakan pengampunan pajak pada tahun 2021 atau 2022. “Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/7). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI.