KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tax ratio di tahun ini berada di level 11,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menghitung tax ratio dari penerimaan paja, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum. Target tax ratio tahun ini nampaknya perlu dipertimbangkan lagi. Sebab pada tahun lalu, realisasi tax ratio hanya 10,6%. Angka ini berasal dari realisasi penerimaan perpajakan ditambah PNBP di 2019 sebesar Rp 1.66,4 triliun. Baca Juga: Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday
Tax ratio terkendala penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tax ratio di tahun ini berada di level 11,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menghitung tax ratio dari penerimaan paja, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum. Target tax ratio tahun ini nampaknya perlu dipertimbangkan lagi. Sebab pada tahun lalu, realisasi tax ratio hanya 10,6%. Angka ini berasal dari realisasi penerimaan perpajakan ditambah PNBP di 2019 sebesar Rp 1.66,4 triliun. Baca Juga: Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday