Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengkaji rencana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis. Rencana ini mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, usulan pemerintah adalah mengenakan cukai pada minuman berpemanis gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Selain itu, cukai juga akan dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, contohnya kopi sachet dan minuman berenergi bubuk. 

Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya


Kemenkeu telah menyusun klasifikasi jenis produk dan tarif cukai yang akan dikenakan. Pertama, cukai terhadap teh kemasan dengan usulan tarif sebesar Rp 1.500 per liter. 

Asumsinya, produksi teh kemasan mencapai 2,19 miliar liter per tahun. Dengan usulan tarif tersebut dan perhitungan elastisitas sebesar -0,8 maka diestimasi produksi teh kemasan akan turun menjadi 2,01 miliar liter pasca kena cukai. 

Kedua, cukai terhadap minuman berkarbonasi dengan usulan tarif Rp 2.500 per liter. 

Asumsinya,  produksi minuman berkarbonasi mencapai 747 juta liter per tahun. Dengan usulan tarif tersebut dan perhitungan elastisitas sebesar -0,8 maka estimasi produksi minuman berkarbonasi akan turun menjadi 687 juta liter pasca kena cukai. 

Editor: Herlina Kartika Dewi