JAKARTA. Junipa Pte Ltd bisa bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukannya untuk menagih utang kepada PT Tehate Putra Tunggal lewat restrukturisasi utang di pengadilan (PKPU) dikabulkan majelis hakim. Kuasa hukum Junipa Swandy Halim pun berharap, Tehate bisa memanfaatkan waktu selama PKPU ini sebaiknya-baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya. Tak hanya itu ia juga berpendapat Tehate memang sudah seharusnya diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya. "Putusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (28/8).
Pekan lalu majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, Tehate secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Junipa. Adapun utang tersebut berasal dari pengalihan utang dari PT Bank UOB Indonesia. Baslin pun meski adanya perbedaan nilai utang antara Junipa dan Tehate tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan da PKPU. "Secara mutatis dan mutandis hal tersebut berlaku pula untuk putusan PKPU," ungkap Baslin dalam putusan yang dibacakan, Kamis (25/8). Sehingga menurut majelis jumlah pasti utang akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses PKPU yang dipimpin oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur. Baslin juga menimbang, dalam persidangan perusahaan yang bergerak dalam industri
steel structure gantry dan
steel tower transmition itu dalam persidangan sudah mengakui kalau memang memiliki utang. Bahkan dalam bukti yang diajukan, Tehate secara langsung meminta adanya restrukturisasi utang secara internal kepada Bank UOB. Dengan demikian, menurut majelis hal tersebut menjadi bukti yang sah bahwa Tehate sudah tak lagi sanggup membayar kewajiban utangnya. Apalagi terbukti pula, Tehate memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Bank Ekonomi Raharja Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk
Sehingga permohonan yang diajukan Junipa itu sudah memenuhi baik syarat formil dan materil yang diatur dalam UU tentang Kepailitan da PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Baslin dalam amar putusan. Majelis juga memutus PT Trimaten Gemilang dan Heru Julianto Juwono, Endang Rembakawati, Edi Soebarkah dan Seasy Kristianty Subektu dalam keadaaan PKPU. Adapun Trimaten juga telah terbukti dan mengaku memiliki utang kepada Bank UOB, sementara lainnya merupakan personal guarentee dari utang yang dimiliki Junipa. Sementara itu dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tehate JS Simatupang mengatakan, putusan majelis tersebut keliru. Sebab, sebelum dijatuhkannya PKPU baik kedua pihak, debitur dan kreditur harus diketahui terlebih dahulu secara jelas jumlah utang yang diklaim. Meski begitu pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses PKPU ini. "Kami siap adu argumentasi dengan Junipa terkait nilai sisa utang tersebut di depan hakim pengawas," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (28/8).
Editor: Yudho Winarto