Tekan penularan Covid-19, pemerintah terapkan PPKM mikro selama dua pekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 dilaksanakan untuk menekan penularan pengendalian Covid-19.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran. Misalnya, perkantoran bisa melakukan WFH 50 %, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan dine in maksimal restaurant 50 % dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Airlangga mengklaim, dalam evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, kurva penularan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terlihat flat.


Kurva penularan yang masih terjadi kenaikan terjadi di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten dan D.I Yogyakarta kurva penularan kasus mulai menurun.

Baca Juga: Aprindo sambut positif kebijakan PPKM mikro

Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70 %. Setelah PPKM, Ia mengklaim BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44 %, BoD Banten pada level 68 %, BoD di DKI Jakarta di level 66 %, dan BoD wisma atlet saat ini di level 53,9 %.

“Pada saat sebelum PPKM (BoD) wisma atlet hampir 80 %, kemudian (BoD) Jawa Barat 61 %, (BoD) Yogyakarta 61 %, dan (BoD) Bali 60 %,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).

Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional di antaranya sektor retail turun minus 22 %, sektor apotek minus 3 %, mobilitas fasilitas umum turun minus 25 %, mobilitas sektor transportasi turun minus 36 %, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31 %.

“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7 %. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro di mana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.

Editor: Yudho Winarto