KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah PT Minna Pada Asset Manajemen (MPAM) bakal menunggu arahan otoritas. Harapannya, proses likuidasi bisa segera rampung dan manajer investasi bisa segera melunasi tanggung jawab kepada nasabah. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, pertemuan digelar Kamis (20/2) di kantor OJK. Adapun hasil pertemuan tersebut menjelaskan bahwa nasabah berhak memilih opsi likuidasi yang ditawarkan MPAM antara lain, mencairkan saham dan cash, cash atau tunai saja. Syaratnya, MPAM tidak boleh memaksa nasabah untuk menjatuhkan pilihannya, apalagi sesuai dengan keinginan manajer investasi. Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek
Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah PT Minna Pada Asset Manajemen (MPAM) bakal menunggu arahan otoritas. Harapannya, proses likuidasi bisa segera rampung dan manajer investasi bisa segera melunasi tanggung jawab kepada nasabah. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, pertemuan digelar Kamis (20/2) di kantor OJK. Adapun hasil pertemuan tersebut menjelaskan bahwa nasabah berhak memilih opsi likuidasi yang ditawarkan MPAM antara lain, mencairkan saham dan cash, cash atau tunai saja. Syaratnya, MPAM tidak boleh memaksa nasabah untuk menjatuhkan pilihannya, apalagi sesuai dengan keinginan manajer investasi. Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek