Tenang, klasifikasi indeks bursa yang baru justru mempermudah pelaku pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berangkat dari keterbatasan-keterbatasan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan klasifikasi indeks baru pekan depan, Senin (25/1). Klasifikasi indeks bernama Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC) itu akan menggantikan JASICA setelah tiga bulan dirilis.

"JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa transisi dalam tiga bulan ke depan sejak (IDX-IC) diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema IDX Industrial Classification yang digelar secara daring, Rabu (20/1) lalu.

Oleh karenanya, data-data sektoral JASICA masih akan dipaparkan oleh pihak bursa bersamaan dengan IDX-IC selama tiga bulan ke depan atau hingga akhir April 2021.


Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengungkapkan, keterbatasan JASICA salah satunya tidak mampu mewadahi jenis-jenis usaha baru yang mulai berkembang.

Misalnya saja, perusahaan energi alternatif, produsen barang hobi, penyedia jasa olahraga, holding atau konglomerasi keuangan, perusahaan perfilman, dan perusahaan teknologi informasi.

Selain itu, terdapat sektor-sektor yang terlalu luas dan tidak homogen serta tidak terdefinisi secara spesifik. Misalnya saja, sektor aneka industri yang berisikan subsektor beragam seperti mesin dan alat berat, otomotif dan komponen, tekstil dan garmen, alas kaki, kabel, elektronik.

Sektor lain yang dinilai terlalu luas yakni perdagangan, jasa, dan investasi yang mencakup perdagangan, media, kesehatan, perusahaan TI, dan perusahaan investasi. Termasuk, Others untuk mengakomodir perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan di subsektor manapun.

Baca Juga: Mengenal klasifikasi indeks sektoral berdasarkan IDX IC

Ketidakmampuan JASICA dalam menggolongkan jenis-jenis usaha baru ini tercermin dari puluhan perusahaan yang masuk ke dalam subsektor Others. Asal tahu saja, berdasar catatan BEI ada 22 perusahaan yang masuk dalam subsektor Others saat ini.

Selain itu, prinsip klasifikasi JASICA dianggap tidak common practice di bursa efek lain di dunia. Asal tahu saja, prinsip klasifikasi bursa efek di dunia berdasarkan produk atau eksposur pasar. Sementara JASICA menggunakan prinsip klasifikasi aktivitas ekonomi.

Sejarahnya, klasifikasi yang sudah digunakan sejak tahun 1996 itu mengacu pada Klasifikasi Bak Lapangan usaha Indonesia (KBLUI) yang dirilis oleh Badan Pusat Statsitik. Adapun KBLUI mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) oleh United Nations.

Editor: Yudho Winarto