KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berpotensi terkena penghapusan pencatatan (delisting) saham. Mengingat, pada 29 Oktober 2020 nanti, masa suspensi AIMS bakal mencapai batas waktu maksimal, yakni 24 bulan. Sekretaris Perusahaan AIMS Heriman Setyabudi mengatakan, salah satu syarat agar lepas dari ancaman delisting, AIMS harus memperoleh kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan batubara. Menurut dia, pada awal 2020 ini, perusahaan telah mendapatkan kontrak pengerjaan tambang batubara dari PT Bumi Petangis. Pasalnya, perusahaan yang memiliki konsesi tambang seluas 4.752 hektare yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini berencana membuka area tambang baru. Dalam perencanaan tambang, area tersebut ditandai dengan Pit Nomor 2. Sebelumnya PT Bumi Petangis telah menggarap Pit 1 dan Pit 3.
Terancam delisting, berikut rencana bisnis Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berpotensi terkena penghapusan pencatatan (delisting) saham. Mengingat, pada 29 Oktober 2020 nanti, masa suspensi AIMS bakal mencapai batas waktu maksimal, yakni 24 bulan. Sekretaris Perusahaan AIMS Heriman Setyabudi mengatakan, salah satu syarat agar lepas dari ancaman delisting, AIMS harus memperoleh kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan batubara. Menurut dia, pada awal 2020 ini, perusahaan telah mendapatkan kontrak pengerjaan tambang batubara dari PT Bumi Petangis. Pasalnya, perusahaan yang memiliki konsesi tambang seluas 4.752 hektare yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini berencana membuka area tambang baru. Dalam perencanaan tambang, area tersebut ditandai dengan Pit Nomor 2. Sebelumnya PT Bumi Petangis telah menggarap Pit 1 dan Pit 3.