KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ringankan beban masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali perpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan di kuartal II-2021. Adapun stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021. Terkait hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menyampaikan kesiapannya dalam menyalurkan stimulus dengan mekanisme penyalurannya. Dimana, terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Adapun stimulus tarif tenaga listrik sendiri bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Dimana, mulai kuartal II-2021, stimulus yang diberikan adalah 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Terapkan mekanisme baru, stimulus tarif listrik diperpanjang ke kuartal II-2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ringankan beban masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali perpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan di kuartal II-2021. Adapun stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021. Terkait hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menyampaikan kesiapannya dalam menyalurkan stimulus dengan mekanisme penyalurannya. Dimana, terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Adapun stimulus tarif tenaga listrik sendiri bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Dimana, mulai kuartal II-2021, stimulus yang diberikan adalah 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.