Terapkan tata kelola baik, Bank DKI raih apresiasi dari KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola yang baik telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN/Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada Semester I tahun 2021.

Pencapaian Bank DKI tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penilaian positif ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI telah berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya Selasa (3/8).


Baca Juga: Bank DKI berkolaborasi dengan Dinkes DKI gelar program mobil vaksin keliling

Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi PPG.

Monev tersebut dilakukan terhadap tiga komponen yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Mewakili segenap jajaran manajemen Bank DKI, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK, nasabah dan segenap pemangku kepentingan atas penilaian yang diberikan kepada perseroan. Pencapaian ini merupakan apresiasi terhadap komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola perusahaan pada setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan termasuk di antaranya penerapan program pengendalian gratifikasi”, ungkap Herry.

Sejumlah program pengendalian gratifikasi  yang telah diterapkan Bank DKI di antaranya adalah penerapan komitmen seluruh karyawan untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi dari/kepada Pemangku Kepentingan dan pihak ketiga lainnya, untuk mewujudkan praktek bisnis yang bermartabat dan beretika dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Editor: Yudho Winarto