Terbaru! Ini prosedur dan biaya balik nama sertifikat di BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pertanyaan yang sering kali ditanyakan mereka yang baru saja membeli atau mendapatkan warisan tanah adalah berapa biaya balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)? 

Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini? 

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.  

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah 


Pengurusan AJB di PPAT 

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). 

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. 

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. 

Baca Juga: Kasus mafia tanah ibu dari Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya tangkap Fedy Kusnadi

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie