KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui aturan terbaru mengenai kedisiplinan masuk kerja dan jam kerja yang menjadi kewajiban mereka. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 lalu. Peraturan ini, salah satunya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Dengan kata lain, PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan jam kerja akan mendapatkan sanksi.
Sanksi Berat bagi PNS
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Sanksi Sedang bagi PNS
Adapun sanksi sedang yang akan diberlakukan kepada PNS adalah berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
- Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
- Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan