KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump menetapkan tarif tambahan sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku di luar tarif sektoral yang telah dikenakan sebelumnya. Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi perekonomian Indonesia, khususnya sektor tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadi andalan ekspor ke Negeri Paman Sam. Baca Juga: Trump Tetap Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Begini Kata Ekonom
Terbebani Tarif AS 32%, Industri Tekstil dan Alas Kaki Terancam PHK Massal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump menetapkan tarif tambahan sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku di luar tarif sektoral yang telah dikenakan sebelumnya. Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi perekonomian Indonesia, khususnya sektor tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadi andalan ekspor ke Negeri Paman Sam. Baca Juga: Trump Tetap Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Begini Kata Ekonom
TAG: