Terdampak Kenaikan Tarif PPN, Inflasi Tahun Ini Diprediksi Lebih dari 4%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April 2022. Selama ini, tarif PPN Indonesia dipatok di 10% dari harga barang atau jasa kena pajak. 

Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual melihat, peningkatan tarif PPN pada awal bulan depan ini bisa menjadi salah satu kontributor melambungnya inflasi Indonesia pada tahun 2022. Bahkan, dirinya memperkirakan inflasi pada tahun ini akan melebihi kisaran sasaran yang dipatok BI dan pemerintah. 

“Inflasi pada 2022 ini bisa di atas 4% yoy, di mana target yang dipatok oleh otoritas adalah 2% yoy hingga 4% yoy. PPN menjadi salah satu kontributor, terutama dari sisi ekspektasi,” ujar David kepada Kontan.co.id, belum lama ini. 


David mengatakan, dampak peningkatan tarif PPN ke inflasi memang bisa datang dari efek multiplier alias dampak peningkatan satu harga barang ke harga barang lain yang terkait. Nah, menurut perhitungan kasarnya, peningkatan tarif PPN ini bisa mengerek inflasi di kisaran 0,15% hingga 0,2%.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Selain dari sisi efek multiplier, ada peningkatan harga dari sisi ekspektasi yang disebutkan David sebelumnya. Ekspektasi ini berupa para produsen dan distributor yang kemudian menggunakan masa peningkatan PPN ini menjadi momentum untuk menaikkan harga barang.

Faktor ekspektasi inilah yang susah untuk dihitung berapa dampaknya terhadap inflasi, karena belum tentu semua produsen dan distributor melakukannya. Dan belum tentu juga penyesuaian harga dilakukan seragam. Belum lagi, ada asumsi peningkatan permintaan dari masyarakat sehingga ini juga bisa mendorong peningkatan harga lebih lanjut. 

“Ekspektasi kenaikan harga bisa mendorong dari sisi permintaan. Ekspektasi kenaikan harga ini lebih besar mengerek inflasi, daripada perhitungan kasar dari efek multiplier tadi yang sekitar 0,15% hingga 0,2%. Ini susah dihitung,” jelas David. 

Lebih lanjut, selain peningkatan tarif PPN, yang berpotensi mengerek inflasi pada tahun ini juga datang dari hari Raya Idul Fitri. Secara faktor musiman, hari Raya Idul Fitri dijadikan ajang masyarakat untuk konsumsi, seperti pakaian, makanan, bahkan perjalanan. 

Baca Juga: PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi

Editor: Noverius Laoli