Terjerat utang pinjaman online? Lunasi dengan tiga cara sederhana ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. 

Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang.

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.   


Baca Juga: Suka gonta-ganti smartphone? Ini cara mudah mewujudkannya tanpa berutang

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.

Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.   

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial.

Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.  

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member.

Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95% per bulan.

Editor: Tri Sulistiowati