KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, hal ini belum menyelesaikan masalah lantaran masih diperlukannya aturan turunan dari UU Minerba untuk memperjelas implementasi beleid tersebut. Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyebut, ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintah lainnya. Di antaranya RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba, RPP terkait wilayah pertambangan, dan RPP terkait reklamasi dan pascatambang. Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, pada dasarnya jangan sampai pembuatan RPP justru menimbulkan dualisme terhadap UU Minerba yang sudah ada sebelumnya.
Terkait aturan turunan UU Minerba, begini pandangan para pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, hal ini belum menyelesaikan masalah lantaran masih diperlukannya aturan turunan dari UU Minerba untuk memperjelas implementasi beleid tersebut. Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyebut, ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintah lainnya. Di antaranya RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba, RPP terkait wilayah pertambangan, dan RPP terkait reklamasi dan pascatambang. Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, pada dasarnya jangan sampai pembuatan RPP justru menimbulkan dualisme terhadap UU Minerba yang sudah ada sebelumnya.