Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.


Hanya saja kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI. Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). 

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan dihapus di 2022, sudah tahu informasinya?

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  "Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia. 

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI. 

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal. 

Baca Juga: Tak akan ada lagi kelas BPJS Kesehatan di 2022, bagaimana tarif iurannya?

Sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal. 

Editor: Noverius Laoli