KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Adnan Tabrani tak sependapat dengan langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang memblokir tanah dua perumahan Forest Hill di Parungpanjang, dan Millenium City di Serpong. Alasan Adnan, Kejagung tidak bisa memblokir tanah kedua perumahan tersebut karena bukan milik pribadi Benny Tjokrosaputro. Pernyataan Adnan ini menanggapi langkah Kejagung yang memblokir tanah terkait penetapan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT asuransi JIwasraya (Persero).
Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Adnan Tabrani tak sependapat dengan langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang memblokir tanah dua perumahan Forest Hill di Parungpanjang, dan Millenium City di Serpong. Alasan Adnan, Kejagung tidak bisa memblokir tanah kedua perumahan tersebut karena bukan milik pribadi Benny Tjokrosaputro. Pernyataan Adnan ini menanggapi langkah Kejagung yang memblokir tanah terkait penetapan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT asuransi JIwasraya (Persero).