KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan akan menindaklanjuti keberatan Freeport-McMoran (FCX) terkait kebijakan baru bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. “Kan dia (Freeport) bisa melakukan upaya banding (appeal) kan prosesnya nanti kita tidak lanjuti,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/7). Arifin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini belum berencana untuk melakukan revisi aturan bea keluar yang baru. “Nggak,” jawabnya singkat saat ditanyakan perihal potensi revisi peraturan.
Terkait Keberatan Freeport Soal Kebijakan Bea Keluar, Pemerintah Belum Revisi Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan akan menindaklanjuti keberatan Freeport-McMoran (FCX) terkait kebijakan baru bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. “Kan dia (Freeport) bisa melakukan upaya banding (appeal) kan prosesnya nanti kita tidak lanjuti,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/7). Arifin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini belum berencana untuk melakukan revisi aturan bea keluar yang baru. “Nggak,” jawabnya singkat saat ditanyakan perihal potensi revisi peraturan.