KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang. Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual.
Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang. Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual.