KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan, terdapat Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu. Lebih lanjut, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 memerinci, setidaknya ada lima anomali penyaluran insentif perpajakan.
Terkuak! Pemberian Rp 1,69 triliun insentif perpajakan tidak wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan, terdapat Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu. Lebih lanjut, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 memerinci, setidaknya ada lima anomali penyaluran insentif perpajakan.