KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (18/1) yang melarang penggunaan sistem pesawat tak berawak atau drone yang berasal dari negara musuh. Dikutip dari siaran pers yang dirilis Gedung Putih, Senin (18/1), negara musuh yang dimaksud dalam perintah ini adalah Korea Utara, Iran, China, dan Rusia. "Istilah negara musuh berarti Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Islam Iran, Republik Rakyat China, Federasi Rusia, atau sebagaimana ditentukan oleh Menteri Perdagangan, negara asing lainnya, wilayah asing, atau entitas non-pemerintah asing yang terlibat dalam pola jangka panjang atau kejadian serius yang secara signifikan merugikan nasional atau ekonomi Amerika Serikat," bunyi perintah eksekutif Trump, seperti dikutip dari laman resmi Gedung Putih.
Termasuk Iran dan Korea Utara, Trump larang penggunaan drone buatan negara musuh
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (18/1) yang melarang penggunaan sistem pesawat tak berawak atau drone yang berasal dari negara musuh. Dikutip dari siaran pers yang dirilis Gedung Putih, Senin (18/1), negara musuh yang dimaksud dalam perintah ini adalah Korea Utara, Iran, China, dan Rusia. "Istilah negara musuh berarti Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Islam Iran, Republik Rakyat China, Federasi Rusia, atau sebagaimana ditentukan oleh Menteri Perdagangan, negara asing lainnya, wilayah asing, atau entitas non-pemerintah asing yang terlibat dalam pola jangka panjang atau kejadian serius yang secara signifikan merugikan nasional atau ekonomi Amerika Serikat," bunyi perintah eksekutif Trump, seperti dikutip dari laman resmi Gedung Putih.