Ternyata, mudik sebelum 6 Mei 2021 diperbolehkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H sudah resmi dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun, melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Artinya, kalau ada yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, boleh-boleh saja.


“Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar,” kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan belum lama ini.

Baca Juga: Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya

Dengan begitu, masyarakat masih diperbolehkan bepergian sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu moda andalan pemudik ketika ingin melakukan perjalanan adalah bus AKAP. Dengan diperbolehkannya orang untuk bepergian sebelum larangan mudik, ada kemungkinan jumlah penumpang yang meningkat.

Oleh karena itu, apakah ada penyesuaian tiket bus saat mendekati larangan mudik?

Baca Juga: Mudik Lebaran boleh sebelum tanggal terlarang, tarif tiket bus naik hingga 100%

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie