KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut adalah sejumlah artikel terpopuler di Kontan.co.id:
Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Kini, Benny mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). Artikel Selengkapnya:
Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya Beredar skema asset settlement Hanson International (MYRX), investor dibayar rumah PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadikan aset propertinya sebagai salah satu media penyelesaian atawa settlement utangnya kepada para nasabah pinjaman individual. Belakangan, beredar isi dokumen terkait opsi settlement tersebut. Dalam opsi itu disebutkan, Hanson International menawarkan aset propertinya yang berlokasi di Maja, Banten. Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah. Artikel Selengkapnya:
Beredar skema asset settlement Hanson International (MYRX), investor dibayar rumah Harga saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro sulit untuk naik Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1). Berdasarkan data dari RTI, saat ini Benny Tjokro tercatat sebagai pemegang saham di beberapa preusahaan. Diantranya, MYRX sebesar 4,20% atau sebanyak 3,68 miliar saham, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) sebagai pemegang 747,79 juta saham setara 9,71%. Benny Tjokro juga tercatat memiliki saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Artikel Selengkapnya:
Harga saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro sulit untuk naik Editor: Barratut Taqiyyah Rafie