KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski wabah corona memberatkan industri dalam negeri, sejumlah perusahaan masih berkomitmen melunasi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19. Intinya, pemerintah tetap mewajibkan pembayaran THR sesuai kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Produsen garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), semisal, memastikan tetap membayarkan THR di tahun ini. Anne Patricia Sutanto, Vice Chief Executive Officer Pan Brothers menjelaskan THR tetap dibayarkan karena anggaran memang sudah ada.
Terpukul wabah corona, sejumlah perusahaan padat karya masih komitmen bayar THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski wabah corona memberatkan industri dalam negeri, sejumlah perusahaan masih berkomitmen melunasi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19. Intinya, pemerintah tetap mewajibkan pembayaran THR sesuai kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Produsen garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), semisal, memastikan tetap membayarkan THR di tahun ini. Anne Patricia Sutanto, Vice Chief Executive Officer Pan Brothers menjelaskan THR tetap dibayarkan karena anggaran memang sudah ada.