Terpukul wabah corona, sejumlah perusahaan padat karya masih komitmen bayar THR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski wabah corona memberatkan industri dalam negeri, sejumlah perusahaan masih berkomitmen melunasi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19.  Intinya, pemerintah tetap mewajibkan pembayaran THR sesuai kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Produsen garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), semisal, memastikan tetap membayarkan THR di tahun ini. Anne Patricia Sutanto, Vice Chief Executive Officer Pan Brothers menjelaskan THR tetap dibayarkan karena anggaran memang sudah ada.


Baca Juga: Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda

Adapun anggaran yang disiapkan sebesar upah 2020. "Namun kami harus pastikan arus kas perusahaan menunjang sehubungan dengan pandemi Covid," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Anne menyatakan, semua perusahaan di Indonesia bahkan dunia perlu mencermati keberlangsungan bisnis bukan hanya untuk sebulan ke depan saja, tapi di bulan berikutnya selama pandemi berlangsung. "Semoga bisa tuntas di tahun 2020 ini," kata Anne.

Anne bilang, meski diterjang wabah corona, kinerja PBRX masih all out. Penjualan ekspor masih bertahan dengan ditambah produksi masker dan hazmat. "Upaya ini agar semester II 2020 kinerja bisa tetap kuat," jelasnya.

Hanya saja untuk langkah antisipasi, Anne menjelaskan, PBRX selalu mengimbau pembeli agar jangan ada pembayaran tertunda (pending payments) atau delay shipments.

Baca Juga: KSPI menolak SE Menaker yang izinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda

Editor: Khomarul Hidayat