Tersangka kasus Jiwasraya berpotensi akan bertambah, ini penjelasan Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti yang memperkuat status tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka Jiwasraya tersebut akan diungkapkan ke publik dan segera ditetapkan.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya datangi Kejagung hari ini, ada apa?


"Nantilah, setelah itu akan kami umumkan [daftar tersangka]," kata Febrie di Jakarta, Selasa (28/1).

Nantinya tersangka tersebut akan ditahan dan dijerat Penyertaan Tindak Pidana dalam pasal 55 ayat (1) KUHP. Pengaturan dalam pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana, jika dalam sebuah peristiwa terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku. 

Misalnya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turun melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan. “Sementara ini, kami masih melihat pasal 55 yang terkait dengan penahanan. Jadi masih pembuktian di situ, akan kami umumkan,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Kasus Jiwasraya, Manajer Invetasi Tetap Bersiap Merilis Reksadana Saham

Namun dia belum mau mengungkapkan tersangka tersebut berasal dari mana dan berapa jumlah orang yang ditetapkan. Hari ini kejaksaan melakukan pemeriksaan 14 orang saksi. Dari jumlah tersebut, hanya lima orang yang datang. 

Editor: Tendi Mahadi