KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung kemungkinan akan mengenakan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada lima tersangka perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pidana tambahan itu akan dikenakan apabila aset yang disita dari kelima tersangka Jiwasraya bernilai di bawah total kerugian negara. Baca Juga: Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya
Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung kemungkinan akan mengenakan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada lima tersangka perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pidana tambahan itu akan dikenakan apabila aset yang disita dari kelima tersangka Jiwasraya bernilai di bawah total kerugian negara. Baca Juga: Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya