Tersangkut tanah sengketa milik Hanson International, begini tanggapan Hutama Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) memastikan untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam proses bisnisnya. 

Perusahaan pelat merah ini juga mengaku sangat selektif dan hati-hati dengan memenuhi sesuai standar prosedur bisnis maupun investasi, yaitu adanya due diligence yang komprehensif, terkait aspek hukum, finansial, teknis, komersial (bisnis).

Menindaklanjuti rencana proses pembelian lahan di kawasan Maja, Banten yang dilakukan perusahaan dengan PT Harvest Time (Harvest Time), yang merupakan salah satu entitas cucu usaha PT Hanson International Tbk, Hutama Karya mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada dalam perencanaan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat Hanson International.


Baca Juga: Empat BUMN ini bakal dapat Rp 12,2 triliun untuk Proyek Stategis Nasional

Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, perusahaan melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di kawasan tersebut. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibukota Jakarta.

“Kami melirik pengembangan di daerah Maja karena sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru," kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Lanjutnya, kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa jalan tol dan transportasi kereta api. Sehingga, secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan.

Dia menambahkan, kerjasama Hutama Karya dengan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan Letter of Intent (LOI). Hal ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerjasama. 

“Jadi terkait perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2019 lalu merupakan perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual beli dan perlu dilakukan kajian,” kata dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari