Tersisa 3 hari, simak cara daftar suntik vaksin Covid-19 gotong royong



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memulai program suntik vaksin Covid-19 melalui vaksinasi mandiri atau gotong royong resmi pada Selasa 18 Mei 2021. Perusahaan yang memberikan suntik vaksin Covid-19 kepada karyawannya harus sgera daftar vaksinasi gotong royong.

Pasalnya, pendaftaran vaksinasi gotong royong dilakukan secara terbatas. Simak cara mengikuti dan mendaftar suntik vaksin Covid-19 melalui vaksinasi gotong royong sebagai berikut.

Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi gotong royong, tercatat ada 19 perusahaan yang menjadi peserta. Dua di antaranya yakni Sinar Mas Group dan Sintesa Group.


Vaksinasi gotong royong ada di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya. Hal itu dilakukan sebagai wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas oleh pemerintah.

Bagaimana syarat dan aturan untuk bisa mendapatkan suntik vaksin Covid-19 melalui program vaksinasi mandiri/gotong royong ini?

Peserta suntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha. Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.

Baca juga: OT Group prioritaskan vaksinasi gotong royong untuk tenaga penjual

Pendaftaran suntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong

Selanjutnya untuk bisa mengikuti suntik vaksin Covid-19 melalui program vaksinasi gotong royong, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.

Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi. Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program vaksinasi gotong royong yang akan mereka biayai tersebut.

Sehingga, tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini. Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.

Editor: Adi Wikanto