Terungkap! Perusahaan Indonesia tipu bank AS untuk berdagang dengan Korea Utara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemasok global produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) mengakui telah melakukan penipuan bank sehubungan dengan pengiriman produk kepada pelanggan Korea Utara. Terkait hal tersebut, BJM telah setuju untuk membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara dengan Rp 21,996 miliar (kurs Rp 14.000) dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman.

Melansir situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (“OFAC”) Departemen Keuangan AS.

Dalam siaran pers resminya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan, BMJ mengakui dan menerima pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju untuk membayar denda yang sesuai dengan pelanggarannya. 


BMJ setuju untuk menerapkan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang dan peraturan sanksi AS dan secara teratur melaporkan kepada Departemen Kehakiman AS tentang pelaksanaan program itu. 

Baca Juga: Korea Utara pamer rudal baru yang diluncurkan dari kapal selam

Selain itu, BMJ juga berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran hukum AS yang relevan kepada Departemen Kehakiman AS dan untuk bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran tersebut.

"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS John Demers. 

Baca Juga: Pengamat: Joe Biden harus tanggapi Kim Jong Un dengan serius

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie