KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memperbarui data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 18 Oktober 2020, dua kota administratif di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19. Dua kota itu adalah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan empat kota atau kabupaten lainnya, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat masih tergolong zona oranye Covid-19.
Tetap waspada! Jakbar, Jakut, Bekasi, dan Tangsel masih masuk zona merah Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memperbarui data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 18 Oktober 2020, dua kota administratif di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19. Dua kota itu adalah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan empat kota atau kabupaten lainnya, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat masih tergolong zona oranye Covid-19.