KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Tetapkan 4 Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Beri Penjelasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.